KLHK Setop Operasional Tiga Perusahaan karena Bikin Polusi Udara Jakarta
KLHK menghentikan operasional tiga perusahaan karena diduga mencemari udara di DKI Jakarta dan sekitarnya.
IDXChannel - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghentikan operasional tiga perusahaan karena diduga menyebabkan polusi udara di DKI Jakarta dan sekitarnya. Keputusan itu dilakukan lewat Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara KLHK.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, keputusan penghentian operasional ketiga perusahaan tersebut diambil setelah Satgas memonitor kualitas udara secara kontinyu dan real time menggunakan AQMS (Air Quality Monitoring System).
"Apabila dari hasil monitoring terindikasi ada penurunan kualitas udara. maka kami melakukan analisis untuk mengetahui penyebabnya dan menyiapkan langkah penanganan lebih lanjut, termasuk menerjunkan tim pengawas," ujar Rasio saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (20/6/2024).
Rasio merinci, perusahaan yang dihentikan izin operasionalnya adalah PT III yang berlokasi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pengawas Lingkungan Hidup menemukan adanya kegiatan peleburan untuk pembuatan koin dan pelat nomor kendaraan di area PT III, namun tidak termasuk dalam lingkup Persetujuan Lingkungan PT III. Kegiatan tanpa izin yang menghasilkan emisi udara ini langsung dihentikan dan telah dilakukan pemasangan PPLH line.
Kedua, Pengawas Lingkungan Hidup juga menghentikan operasional PT RGM yang berlokasi di Kabupaten Serang, Banten PT RGM merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pemanfaatan limbah B3 fly ash dan bottom ash.
Namun, PT RGM menerima limbah B3 selain yang diizinkan dan melakukan open dumping limbah B3 dengan jumlah kurang lebih 177.872,4 meter kubik di lahan seluas 5,67 hektare.
"Penimbunan limbah secara terbuka tidak hanya dapat mencemari air tanah, akan tetapi akan meningkatkan pencemaran debu atau partikular ke udara sehingga menurunkan kualitas udara," ucapnya.
Ketiga, usaha lain yang dihentikan oleh Pengawas Lingkungan Hidup adalah PT MMLN di Kabupaten Tangerang, Banten. PT MMLN merupakan perusahaan swasta yang bergerak di bidang jasa pengelola limbah B3 yang melakukan pembakaran limbah secara terbuka dan insenerator yang tidak sesuai serta memalsukan surat Persetujuan Teknis dan Sertifikat Layak Operasi untuk melakukan pemanfaatan dan pengolahan limbah B3.
Rasio mengingatkan bahwa penghentian ketiga usaha perusahaan tersebut harus menjadi pembelajaran bagi perusahaan-perusahaan lainnya agar mengelola lingkungan dengan serius.
Ancaman hukuman bagi industri yang mencemari lingkungan, termasuk pencabutan izin, ganti kerugian lingkungan dan pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 miliar sesuai Pasal 98 ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap usaha atau kegiatan yang melanggar dan telah menyebabkan pencemaran dan penurunan kualitas udara," tuturnya.
(RFI)