Komdigi Klaim Blokir 290 Ribu Lebih Konten Judi Online Sejak 20 Oktober 2024
Sejak Kabinet Indonesia Merah Putih dilantik pada Oktober 2024, total 290.169 konten judi online telah diblokir.
IDXChannel - Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan (LAIP) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memblokir 6.939 konten judi online dalam rangka patroli siber. Sejak Kabinet Indonesia Merah Putih dilantik pada Oktober 2024, total 290.169 konten judi online telah diblokir.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pengelolaan Aplikasi Informatika (PAI) Kemenkominfo Syofian Kurniawan mengatakan, pemblokiran ini merupakan hasil patroli siber dan aduan dari masyarakat.
"Secara akumulatif, sejak 20 Oktober hingga 13 November 2024, telah dilakukan take down terhadap 290.169 konten judi online," kata Syofian dalam keterangannya, dikutip pada Jumat (15/11/2024).
Pemblokiran dilakukan di berbagai platform, dengan rincian sebagai berikut: 268.261 konten di situs web dan IP, 12.054 konten di platform Meta, 6.095 di file sharing, 2.412 di Google dan YouTube, 1.214 di platform X, 74 di Telegram, dan 38 di TikTok.
"Sejak 2017 hingga 13 November 2024, Kemenkominfo telah menangani total 5.169.537 konten perjudian," kata dia.
Dari jumlah tersebut, 4.450.041 di antaranya berupa situs web dan IP. Beberapa akun dengan pengikut besar, seperti @katakstvns70 yang memiliki 20,2 ribu pengikut dan @polamisteri dengan 17,6 ribu pengikut, juga diblokir karena terbukti mempromosikan judi online.
(Dhera Arizona)