Komdigi Panggil Worldcoin, Usut Tujuan Utama Kumpulkan Data Retina
Komdigi memanggil pihak World App (Worldcoin dan WorldID) untuk meminta klarifikasi terhadap aktivitas pengumpulan data.
IDXChannel - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memanggil pihak World App (Worldcoin dan WorldID) untuk meminta klarifikasi terhadap aktivitas pengumpulan data.
Pemanggilan ini dilakukan usai mendapat laporan keresahan dari masyarakat tentang aktivitas yang mereka lakukan.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar mengatakan, Komdigi telah bertemu dengan pihak World App, pada Rabu (7/5/2025).
Mereka diminta menjelaskan tentang aktivitas mereka di Indonesia, terutama pemindaian retina.
"Kami telah melakukan pemanggilan dan klarifikasi dengan perwakilan Tools for Humanity, yang menaungi tiga layanan World, untuk meminta penjelasan mendalam atas berbagai aspek operasional dan kepatuhan hukum atas layanan World App, Worldcoin, dan WorldID," kata Alexander di kantor Komdigi, Jumat (9/5/2025).
Alexander menambahkan, Komdigi merupakan pihak yang hanya memberikan izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Sehingga, Komdigi tidak mengetahui izin aktivitas yang dilakukan oleh World App di Indonesia.
Adapun poin-poin utama yang dibahas dalam pertemuan meliputi penjelasan alur bisnis dan ekosistem produk TFH, penilaian atas kepatuhan TFH terhadap regulasi pelindungan data pribadi di Indonesia.
"Termasuk praktik pemberian insentif finansial dalam pengumpulan data pribadi, pembahasan tentang keamanan data biometrik pengguna khususnya pengumpulan data retina dan retina code, kepatuhan terhadap kewajiban registrasi sebagai PSE, dan batas tanggung jawab antar entitas dalam ekosistem TFH," kata dia.
Selain itu, Komdigi juga meminta konfirmasi tentang hubungan WorldID dengan identitas digital nasional dan pemenuhan regulasi terkait, kemampuan sistem TFH untuk mengidentifikasi, melindungi data pribadi anak, serta penerapan teknologi yang membedai untuk tujuan tersebut.
Aktivitas yang dilakukan Worldcoin dan WorldID hingga saat ini telah mengumpulkan lebih dari 500 ribu retina di Indonesia. Mereka yang bersedia dipindai retina diberikan imbalan berupa uang tunai hingga Rp800 ribu.
"Saat ini TFH telah menghentikan seluruh aktivitas pemindaian retina yang sebelumnya dilakukan oleh enam operator mereka di Indonesia. TFH kemudian menyampaikan bahwa mereka telah mengumpulkan lebih dari 500 ribu retina dan retina code dari pengguna di Indonesia," kata Alex.
Alexander memastikan akan terus melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap World App dan diharapkan akan selesai dalam waktu dekat.
Diharapkan pihak tersebut dapat menjaga hak perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia.
"Kementerian Komunikasi dan Digital berkomitmen untuk melindungi hak-hak privasi masyarakat dan memastikan setiap penyelenggara sistem elektronik mematuhi peraturan yang berlaku," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)