News

Kominfo Bikin Pedoman Tangkal Disinformasi Berita 

Dian Kusumo 02/03/2023 18:04 WIB

Kementerian Komunikasi dan Informatika merampungkan tahap pertama penyusunan dokumen atau Pedoman Pengelolaan Informasi Pemerintah dalam Penanggulangan Berita.

Kominfo Bikin Pedoman Tangkal Disinformasi Berita. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Komunikasi dan Informatika merampungkan tahap pertama penyusunan dokumen atau Pedoman Pengelolaan Informasi Pemerintah dalam Penanggulangan Berita Palsu dan Disinformasi. Pedoman ini adalah sebagai kontribusi Indonesia pada Keketuaan ASEAN 2023.

Secara umum draft yang terus dikuatkan sebelum menjadi dokumen resmi nantinya, akan memberikan panduan pengelolaan informasi yang adaptif terhadap isu yang sedang berkembang di media maupun masyarakat, di masing-masing negara. 

“Berdasarkan pengalaman Indonesia dalam mengelola komunikasi publik dari berbagai isu, Langkah-langkah yang dituangkan dalam dokumen ini akan memperkuat kapasitas dan kapabilitas aparatur pemerintah dalam mendeteksi dan merespon berita palsu dan disinformasi di masyarakat,” ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Usman Kansong, saat. 

Pengalaman dan kemampuan ini, lanjut Usman, yang kemudian mendorong Kementerian Kominfo menginisiasi adanya sebuah dokumen panduan pengelolaan komunikasi publik di Kawasan ASEAN. Gayung bersambut karena proposal Sub-Committee on Information (SCI) dengan judul “Guideline Development on Management of Government Information for Combatting Fake News and Disinformation in the Media” (Guideline) yang diajukan, disahkan pada pertemuan the 56th Meeting of the ASEAN Committee on Culture and Information (COCI-56) pada 8 September 2021. Artinya proposal tersebut mendapatkan dukungan dana dari ASEAN Cultural Fund (ACF).

Guideline ini sebelumnya diusulkan oleh Pusat Kelembagaan Internasional (PusKI), Sekretariat Jenderal, bekerja sama dengan Direktorat Pengelolaan Media, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik. Dokumen ini akan memperkuat kapasitas dan kapabilitas aparatur pemerintah negara anggota ASEAN dalam mendeteksi dan merespons berita palsu dan disinformasi di media dan masyarakat secara luas. 

Kemkominfo kemudian menindaklanjutinya dengan menggelar serangkaian Focus Group Discussion (FGD) untuk mengidentifikasi isu strategis dan prioritas di sektor digital dan informasi. Kemudian juga dilakukan sejumlah survei ke negara anggota ASEAN, untuk menajamkan rekomendasi yang ideal di Kawasan.

Dengan bekerja bersama dan mengambil langkah-langkah proaktif memerangi berita palsu dan disinformasi, diharapkan negara-negara anggota ASEAN dapat menciptakan masyarakat yang cerdas dalam menerima ataupun menyikapi sebuah informasi. 

“Harapannya media dan masyarakat di Kawasan menjadi cerdas karena informasi yang dikonsumsi akurat, jujur dan terpercaya. Dengan kondisi seperti itu setiap individu akan memiliki keterampilan dan pengetahuan dalam mengidentifikasi untuk kemudian menyikapi dengan baik berita palsu dan disinformasi,” ujar Usman.

Maka itu, lanjut Usman, dalam draf juga dirumuskan kerja sama pemerintah. “Karena memang peran ini bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata,” katanya.

Seluruh lembaga pemerintah memiliki peran untuk terlibat, termasuk lembaga yang bertanggung jawab atas peraturan media, keamanan nasional, penegakan hukum, dan informasi publik. Badan-badan ini dapat mengoordinasikan upaya mereka untuk mengatasi disinformasi, berbagi informasi dan kecerdasan, dan mengembangkan kebijakan dan strategi untuk memerangi disinformasi.

Partai politik dan para politisinya juga memegang peran penting untuk melawan disinformasi dan mempromosikan informasi yang jujur. “Mereka dapat menggunakan platform mereka untuk memberi tahu publik tentang kampanye disinformasi dan untuk mempromosikan literasi media dan keterampilan berpikir kritis,” ujar Usman.

Tidak kalah penting adalah peran para pegawai pemerintah yang bekerja di sektor komunikasi, urusan publik, dan pengembangan kebijakan. Mereka dikatakan Usman dapat berperan dalam mengembangkan dan mengimplementasikan kebijakan dan inisiatif untuk memerangi disinformasi. 

“Mereka bersama para pakar hukum misalnya, dapat memberikan pelatihan, diskusi publik serta pembangunan kapasitas untuk pejabat pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya. Termasuk memberikan panduan tentang pengembangan undang -undang dan peraturan untuk mengatasi disinformasi, serta penegakan hukum dan peraturan yang ada,” ujar Usman, seraya menambahkan berbagai pola pendekatan komunikasi juga dijabarkan dalam draft pedoman.

Kolaborasi seluruh elemen dikatakan Usman membuat masyarakat di kawasan akan selalu disajikan informasi yang akurat, jujur dan terpercaya. 

“Media akan menjadi sumber informasi tepercaya, dan individu turut menjadi cerdas karena memiliki keterampilan dan pengetahuan mengidentifikasi dan menghindari berita palsu dan disinformasi,” ujar Usman.

(DKH)

SHARE