News

Kondisikan Pemenang Lelang Proyek, Pejabat DJKA Medan Diduga Terima Suap Rp12 Miliar

Nur Khabibi 16/12/2025 12:37 WIB

Dia diduga menerima suap Rp12 miliar dari pengkondisian pemenang lelang proyek pembangunan jalur.

Kondisikan Pemenang Lelang Proyek, Pejabat DJKA Medan Diduga Terima Suap Rp12 Miliar

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian, Muhammad Chusnul (MC).

Dia diduga menerima suap Rp12 miliar dari pengkondisian pemenang lelang proyek pembangunan jalur Bandar Tinggi-Kuala Tanjung dan Jalur Kisaran-Mambang Muda (PKM). 

Hal ini dikatakan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Awalnya, Asep menyatakan, Chusnul yang pada awal 2021 masih berstatus PPK BTP Kelas II Wilayah Sumatera Utara, diduga melakukan pengkondisian pemenang lelang atas proyek yang dimaksud. 

Pemilihan dan penentuan calon pelaksana pengerjaan proyek tersebut, diputuskan sendiri oleh Chusnul berdasarkan pengetahuan terhadap kinerja perusahaan yang sudah lama dan pernah mengerjakan paket pekerjaan di lingkungan BTP.

Lebih lanjut, Asep menyebutkan, sejumlah perusahaan milik Dion Renato Sugiarto (DRS) menjadi salah satu yang terpilih untuk menggarap proyek tersebut. 

"Dalam prosesnya, MC juga menunjuk DRS sebagai 'lurah' yang bertugas mengumpulkan dan mengkoordinir permintaannya kepada para rekanan," kata Asep. 

Sebelum lelang dilaksanakan, Chusnul lebih dulu bertemu masing-masing calon rekanan pemenang lelang di Semarang. 

"Sebab, sejumlah rekanan yang akan dimenangkan berdomisili di sana," lanjutnya.

Dalam pertemuan itu, Chusnul menyampaikan paket-paket pekerjaan dibagi menjadi beberapa paket dengan pelaksanaan pembangunannya dengan mekanisme multi years atau lintas tahun. Tujuannya, masing-masing rekanan tidak saling mengganggu dalam pelaksanaan lelang. 

Chusnul juga menyerahkan Harga Perkiraan Sementara (HPS) dan spesifikasi teknis, sehingga para rekanan dapat memenuhi kualifikasi lelang proyek yang dimaksud.

"Kemudian, karena telah dibantu dalam proses lelang, pihak rekanan menyampaikan permintaan dari MC harus segera dipenuhi. Jika tidak, pihaknya khawatir perusahaannya akan dipersulit untuk mengikuti lelang berikutnya," katanya. 

Asep menambahkan, selama menjabat sebagai PPK di BTP Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Utara / BTP Kelas 1 Medan tahun 2021-2024, Chusnul mengantongi uang sebanyak Rp12 miliar. 

"Dalam periode 20 September 2021 sampai dengan 10 April 2023, dari saudara DRS senilai Rp7,2 miliar; dari rekanan pelaksana pekerjaan lainnya sebanyak Rp4,8 miliar," kata dia.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE