Korban Rumah Rusak Gempa Sumedang Dapat Dana Tunggu Hunian Rp500 Ribu per Bulan
BNPB akan memberikan Dana Tunggu Hunian (DTH) Rp500 ribu per bulan bagi warga yang tidak dapat menempati rumahnya akibat rusak pasca gempa M 4,8 Sumedang.
IDXChannel - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akan memberikan Dana Tunggu Hunian (DTH) Rp500 ribu per bulan bagi warga yang tidak dapat menempati rumahnya akibat rusak pasca gempa M 4,8 Sumedang, Jawa Barat.
“Dana sebesar Rp500 ribu per bulan ini dapat digunakan untuk membayar biaya sewa sementara sampai proses pemulihan dilakukan. Rumah yang rusak sedang, ringan maupun berat ini nanti apakah diperbaiki atau digeser (dipindahkan). Silakan,” kata Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto dalam keterangan resminya, Selasa (2/1/2024).
“Segera didata. Kalau enggak, semakin lambat data yang masuk maka semakin lambat juga dilakukan perbaikan,” tambahnya.
Pada kesempatan itu, Suharyanto juga mengatakan, seluruh penanganan sudah sesuai prosedur dan tepat waktu. Hal itu dikarenakan tim gabungan telah melakukan antisipasi dan meningkatkan kesiapsiagaan pada momentum Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Posko Siaga Nataru, demikian istilahnya yang merujuk pada pos kesiapsiagaan seluruh unsur forkopimda telah dibentuk, sehingga pada saat kejadian gempa bumi M 4,8 Sumedang, seluruh komponen penanggulangan bencana segera bertindak cepat.
“Kita sebenarnya sudah melakukan siaga penuh dengan membentuk Posko Siaga Nataru. Jadi ketika terjadi bencana seperti yang di Sumedang ini tim langsung bergerak cepat,” jelas Suharyanto.
Suharyanto juga meminta agar seluruh kebutuhan dasar warga terdampak dapat diprioritaskan. Tentunya hal ini juga membutuhkan kaji cepat sehingga pelaksanaannya dapat lebih terstruktur, tepat waktu dan tepat sasaran.
“Dari pendataan itu nantinya maka dapat ditentukan apakah harus diperbaiki atau dipindah karena berada di zona rawan bencana,” pungkasnya.
(YNA)