News

Korupsi Bansos Beras, Kuncoro Wibowo Divonis Enam Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Nur Khabibi/MPI 10/06/2024 23:40 WIB

Beberapa terdakwa kasus korupsi penyaluran bantuan sosial atau bansos beras divonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Sidang vonis beberap terdakwa kasus korupsi penyaluran bantuan sosial atau bansos beras di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Nur Khabibi/MPI)

IDXChannel - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics, M Kuncoro Wibowo divonis enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras.

Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Majelis Hakim, Djuyamto saat membacakan surat putusan terkait kasus korupsi penyaluran bantuan sosial (Bansos) berupa beras.

Hakim Djuyamto menyatakan, terdakwa Muhammad Kuncoro Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial RI.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar  dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 12 bulan," kata Djuyamto di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/6/2024). 

Selain Kuncoro, Majelis Hakim juga membacakan putusan terhadap Direktur Komersial PT BGR periode 2018-2021, Budi Susanto dan Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021, April Churniawan.

Kemudian, Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Ivo Wongkaren; Tim Penasihat PT PTP, Roni Ramdani; dan General Manajer PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP), Richard Cahyanto.

Terhadap Terdakwa Budi Susanto, divonis pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan badan. 

Terdakwa April Churniawan, dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan dan uang pengganti Rp1.275.000.000 (Rp1,2 miliar) subsider 2 tahun penjara. 

Terdakwa Ivo Wongkaren, dikenai pidana penjara selama delapan tahun enam bulan, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp62.591.907.120 (Rp62,5 miliar) subsider 5 tahun penjara. 

Terdakwa Roni Ramdani, divonis pidana penjara selama enam tahun enam bulan, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan dan dikenai membayar uang pengganti Rp28.150.700.000 (Rp28,1) subsider 3 tahun kurungan badan. 

Untuk Terdakwa Richard Cahyanto, divonis pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp32.168.200.000 (Rp32 miliar) yang dikurangi dengan pengembalian Rp2.400.000.000 (Rp2,4 miliar). Sehingga, total yang belum dikembalikan adalah Rp29.768.200.000  (Rp29 miliar) subsider 3 tahun penjara. 

Terkait vonis tersebut, para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum kompak menyatakan pikir-pikir.

(NIY)

SHARE