Korupsi Pembangunan Fiktif Graha Telkomsigma Ditaksir Rp354 Miliar
Kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Graha Telkomsigma (GTS) dengan pembangunan serta pengadaan fiktif ditaksir mencapai Rp354 miliar.
IDXChannel - Kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Graha Telkomsigma (GTS) dengan pembangunan serta pengadaan fiktif ditaksir mencapai Rp354 miliar.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi menjelaskan kasus tersebut terjadi pada 2017-2018 silam.
"Betul ini merupakan kerja sama antara Kejaksaan dengan PT Telkom, ya, sehingga kasus ini bisa kita tindak lanjuti," ujar Kuntadi dalam konferensi pers di Kantor Puspenkum Kejaksaan Agung, Senin (13/3/2023).
Adapun kasus korupsi PT GTS berupa pengadaan pembangunan fiktif perumahan, hotel, penyediaan batu split, dan ada beberapa perusahaan pelanggan yang diduga fiktif.
"Beberapa oknum dari PT GTS, telah memalsukan dokumen sehingga dapat mengeluarkan dana sebesar Rp 354.335.416.262," jelas Kuntadi.
Kejagung pun telah melakukan pemeriksaan terhadap 38 orang saksi, dan juga telah dilakukan beberapa kegiatan penggeledahan di beberapa tempat PT Graha Telkomsigma serta PT Sigma Cipta Caraka.
"Dan hasil penggeledahan kita baru menemukan beberapa dokumen penting yang terkait dengan penanganan perkara," pungkas Kuntadi.
(DES)