KPAI: 548 Kasus Anak Jadi Korban Perundungan di Sepanjang 2023
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat setidaknya ada 548 kasus anak yang menjadi korban aksi bullying.
IDXChannel - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat setidaknya ada 548 kasus anak yang menjadi korban aksi bullying atau perundungan di institusi pendidikan di Indonesia di sepanjang tahun 2023.
Hal tersebut disampaikan Komisioner KPAI dalam konferensi pers di Kantor KPAI Menteng Jakarta Pusat pada Selasa (27/2/2024) siang.
Komisioner KPAI klaster Anak Korban Kekerasan Fisik/Psikis dan Disabilitas, Diyah Puspitarini menjelaskan dari data KPAI tahun 2023 mencatat 137 kasus anak korban perundungan di satuan pendidikan (tanpa LP).
Kemudian ada sebanyak 411 kasus anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis. Sehingga total anak yang menjadi korban bullying sebanyak 548 kasus anak korban.
Lalu adapula tiga kasus anak pelaku perundungan di satuan pendidikan (tanpa LP), serta 158 anak berhadapan dengan hukum (sebagai pelaku).
"Sehingga ini menjadi perhatian bersama agar terus secara massif meningkatkan literasi terkait perundungan/bullying baik itu pencegahan maupun penanganannya," paparnya.
Permendikbud Ristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan disebut Diyah hingga saat ini belum dapat berjalan dengan baik.
"Sebab kasus perundungan berupa bully dan kekerasan fisik yang terjadi di dunia pendidikan, baik yang dilakukan oleh pendidik maupun sesama peserta didik dapat menyebabkan korban meninggal dunia," kata Diyah.
Penyelesaian kasus yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum dan dinas terkait disebut Diyah cenderung belum menerapkan upaya-upaya perlindungan khusus bagi anak sebagaimana Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 59 A yakni Perlindungan Khusus bagi Anak.
Upaya perlindungan sesuai dengan Pasal 59 A UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak meliputi empat hal yakni:
a. penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya;
b. pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan;
c. pemberian bantuan sosial bagi Anak yang berasal dari Keluarga tidak mampu;
d. pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan.
(SLF)