KPK: 23 Pejabat di Kabinet Merah Putih Belum Setor LHKPN
KPK membeberkan sebanyak 23 pejabat Kabinet Merah Putih yang belum menyetorkan LHKPN.
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan sebanyak 23 pejabat Kabinet Merah Putih yang belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negra (LHKPN).
"Dari total 124 Wajib Lapor, sejumlah 101 telah menyampaikan LHKPN-nya, atau mencapai sekitar 81 persen," kata Anggota Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangannya, Jumat (17/1/2025).
Budi menambahkan, dari 52 Menteri/Kepala Lembaga Setingkat Menteri, baru 46 yang telah melaporkan LHKPN-nya.
Kemudian, untuk 57 Wakil Menteri/Wakil Kepala Lembaga Setingkat Menteri, yang sudah melaporkan kekayaan mereka baru 46 orang.
Selanjutnya, untuk tingkat Utusan Khusus/Penasihat Khusus/Staf Khusus, dari 15 orang yang ada baru sembilan yang melapor.
Dalam menyerukan kepatuhan LHKPN bagi Kabinet Merah Putih, KPK juga menggandeng Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg), Sekretariat Kabinet, dan instansi terkait.
"Untuk mengingatkan kembali para Wajib Lapor yang belum menyampaikan LHKPN-nya," kata dia.
Budi menegaskan, bagi mereka yang belum menyetorkan LHKPN untuk segera menyampaikan ke KPK. Sebab, batas akhir pelaporan LHKPN akan berakhir kurang dari seminggu.
"Batas waktu (penyampaian LHKPN) 21 Januari 2025," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)