KPK Bakal Tindak Korupsi di BUMN dan Danantara, Terbitkan SE Pedoman ke Karyawan
KPK menerbitkan surat edaran (SE) pedoman untuk pegawainya terkait upaya pencegahan hingga penindakan korupsi di BUMN dan Danantara.
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat edaran (SE) pedoman untuk pegawainya terkait upaya pencegahan hingga penindakan korupsi di BUMN dan Danantara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan adanya penerbitan SE pedoman tersebut. Menurutnya, SE itu memang ditekan untuk internal.
"Surat edaran tersebut bersifat internal untuk seluruh unit kerja di lingkungan KPK," kata Budi, dikutip Senin (19/5/2025).
Budi menjelaskan SE itu memuat pedoman pelaksanaan tugas pegawai KPK dalam melakukan upaya pencegahan korupsi. Namun, Budi tidak merinci isi SE tersebut.
"SE ini sebagai pedoman pelaksanaan tugas dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi, baik melalui pendekatan pendidikan, pencegahan, penindakan, maupun koordinasi dan supervisi," jelas Budi.
Hal itu, lanjutnya, merupakan respons KPK terkait Undang-undang Nomor 1 tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Undang-undang tersebut sempat ramai lantaran memiliki pasal menyatakan anggota Direksi, Dewan Komisaris bukanlah dinyatakan penyelenggara negara.
Klausul tersebut membuat kekhawatiran KPK tidak bisa menindak korupsi di tubuh BUMN lagi. Namun, KPK menyatakan tetap bisa menindak dewan Komisaris hingga anggota Direksi BUMN.
(Febrina Ratna Iskana)