KPK Beberkan Alasan Tak Tahan Hasto Usai Diperiksa sebagai Tersangka
KPK membeberkan tak menahan Hasto Kristiyanto usai diperiksa, Senin (13/1/2025).
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menahan Hasto Kristiyanto usai diperiksa, Senin (13/1/2025).
Hasto diperiksa kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret buronan Harun Masiku.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan, penyidik menilai belum diperlukan untuk menahan Hasto.
“Penyidik menilai belum diperlukan dilakukan penahanan dan tentunya bila penyidik dan Jaksa Penuntut Umum sepakat bahwa berkas ini siap untuk dilimpahkan, maka proses tersebut akan dilanjutkan,” kata Tessa, Senin (13/1/2025).
Tessa menambahkan, penyidik masih membutuhkan waktu untuk menahan Hasto. Salah satu pertimbangannya yakni perlunya memeriksa sejumlah saksi yang belum hadir.
“Penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan masih dibutuhkan,” kata Tessa.
“Sebagaimana rekan-rekan ketahui ada beberapa saksi yang belum hadir di antaranya saudara Saeful Bahri, saudari Maria Lestari, dan beberapa saksi lainnya,” kata dia.
Tessa mengungkap bahwa Hasto dimungkinkan untuk diperiksa kedua kalinya sebagai tersangka. Yang jelas, tambah dia, penyidik tengah berfokus agar unsur perkara yang disangkakan terang benderang.
“Fokus utamanya adalah keterangan saksi-saksi yang belum hadir dan akan dipanggil kemudian,” kata dia.
Hasto Kristiyanto diperiksa selama tiga jam oleh penyidik KPK. Hasto memasuki ruangan pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB.
Kemudian, Hasto keluar dari lembaga antirasuah itu tepat pukul 13.25 WIB. Hasto terlihat tidak mengenakan rompi oranye bertuliskan Tahanan KPK. Dia tampak masih mengenakan kemeja berwarna putih dibaluti jas hitam.
Hasto diperiksa kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret buronan Harun Masiku.
(Nur Ichsan Yuniarto)