KPK Bongkar Manipulasi Data Transaksi Keuangan BUMD Sumsel PT SMS
KPK membongkar adanya dugaan manipulasi data transaksi keuangan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumsel, PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS).
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar adanya dugaan manipulasi data transaksi keuangan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumsel, PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS).
Dugaan itu kemudian dikonfirmasi penyidik KPK ke sejumlah saksi dalam dua hari belakangan. Adapun, saksi yang dikonfirmasi soal dugaan manipulasi data transaksi keuangan tersebut yakni, Direktur Utama PT SMS, Adi Trenggana Wirabhakti dan tiga karyawan swasta yakni, Zulkifli, M Ari Fitriansyah, serta Marice Agustini. Kemudian, Manajer Keuangan PT SMS, Anugrah Pratama.
Staf Keuangan PT SMS, Irwan Septianto; mantan Karyawan CFA Bank Mandiri Cabang Arif Palembang, Ana Zuwarny; serta dua Karyawan PT SMS, Lismawati dan M Rizky Saputra. Selain soal manipulasi data, para saksi juga didalami soal aliran uang korupsi terkait perkara ini.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan peran dari pihak yang terkait dengan perkara ini untuk memanipulasi data transaksi keuangan PT SMS," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (3/3/2023).
"Selain itu, didalami juga dugaan adanya aliran uang yang diterima oleh pihak yang terkait dengan perkara ini," tambahnya.
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengusut kasus baru terkait dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam kerja sama pengangkutan batu bara oleh salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel).
KPK telah mengantongi kecukupan alat bukti untuk meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Sejalan dengan itu, KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka dalam proses penyidikan perkara ini. Sayangnya, KPK masih enggan membeberkan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Mengenai konstruksi lengkap perkara, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika proses penyidikan ini cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan," tandas Ali. (RRD)