KPK Buka Peluang Jerat Keluarga SYL dengan Pasal TPPU, Bakal Dimiskinkan?
KPK akan menjerat eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya dengan Pasal TPPU.
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjerat eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan keluarganya dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jika terjadi, maka SYL dan keluarganya terancam dimiskinkan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, keluarga SYL sangat mungkin ikut terseret TPPU jika ketahuan memang sengaja menikmati sejumlah uang haram di Kementan RI.
"Ya sangat-sangat dimungkinkan ketika terpenuhi unsur kesengajaan. Turut menikmati dari hasil kejahatan. Yang itu nanti terbukti terlebih dahulu kejahatan korupsinya," kata Ali kepada wartawan yang dikutip Jumat (3/5/2024).
Ali menjelaskan, pihak tertentu juga bisa dijerat TPPU Pasif. Hal itu lantaran pihak yang dimaksud itu ikut menikmati meski bukan merupakan tersangka utamanya.
"Maka jatuhnya dia menikmati dari hasil kejahatan korupsi yang berubah jadi aset yang itu artinya TPPU dan dia bisa dikenakan TPPU pasal pasif. Bukan pelaku TPPU, tapi dia turut menikmati dari kejahatan," katanya.
Sekadar informasi, saat ini SYL menjadi terdakwa dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Dalam sidang tersebut, terungkap aliran dana Kementan mengalir ke istri hingga keperluan pribadi keluarga SYL seperti untuk acara ulang tahun cucunya. Bahkan dalam sidang disebutkan, istri SYL menerima setoran Rp25-Rp30 juta per bulan.
(NIY)