KPK Cecar Komisaris BUMD PT SMS Terkait Korupsi Pengangkutan Batu Bara
KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS), Regina Ariyanti pada hari ini.
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS), Regina Ariyanti pada hari ini. Ia bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama dalam pengangkutan batu bara pada BUMD milik Pemprov Sumsel.
Selain Regina, KPK juga memanggil enam saksi lainnya yakni, Direktur PT Bima Cipta Karya, Muhammad Tajudin Thamrin; Direktur PT Alumagada Jaya Mandiri, Toni; Direktur PT Multi Technik Mandiri Perkasa, Yadi Ruswanto; Manajer Teknik dan Operasional PT SMS, Giery Helvan; Tenaga Ahli Pengembangan Bisnis, Cecep Kurniawan; serta Karyawan PT SMS, Berly Caroline.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polrestabes Palembang, Jalan Gubernur H Bastari, 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang, Sumatera Selatan, atas nama tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jakarta, Jumat (3/3/2023).
Belum diketahui apa yang ingin didalami penyidik dari para saksi tersebut. Tapi, penyidik KPK sebelumnya sempat menggeledah kantor PT SMS di daerah Palembang pada Senin, 27 Februari 2023. KPK berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan alat elektronik dari penggeledahan di kantor PT SMS tersebut.
Adapun, dokumen dan alat elektronik tersebut diduga berkaitan dengan kerja sama pengangkutan batu bara milik Pemprov Sumsel. Diduga, KPK ingin mengonfirmasi hasil temuan tersebut kepada para saksi guna proses penyitaan.
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengusut kasus baru terkait dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam kerja sama pengangkutan batu bara oleh salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel).
KPK telah mengantongi kecukupan alat bukti untuk meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Sejalan dengan itu, KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka dalam proses penyidikan perkara ini. Sayangnya, KPK masih enggan membeberkan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Mengenai konstruksi lengkap perkara, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika proses penyidikan ini cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan," kata Ali.
(YNA)