News

KPK Dalami Pertemuan antara Bupati Kuansing dengan Menhut

Nur Khabibi 24/07/2026 11:31 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pertemuan antara Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby (SA) dengan Menteri Kehutanan, Raja Juli.

KPK Dalami Pertemuan antara Bupati Kuansing dengan Menhut (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pertemuan antara Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby (SA) dengan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni (RJA) yang diduga membahas terkait alih fungsi hutan

Hal itu dilakukan saat memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Penataan Agraria; Kasubdit Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan, Suprapto; dan Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan, Donny August Satriayudha sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kabupaten Kuansing pada Kamis (23/7/2026). 

"Dimintai keterangannya terkait dengan pertemuan yang dilakukan SA selaku Bupati, Ketua DPRD, dan para Pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing lainnya dengan saudara RJA selaku Menteri Kehutanan beserta para pejabat di lingkungan Kemenhut," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026). 

KPK menyebutkan, pertemuan itu salah satunya membahas alih fungsi hutan. Dimana, terkait pertemuan itu mencuat adanya upaya pemberian amplop dari Bupati Suhardiman ke Raja Juli. 

"Di mana pertemuan tersebut diantaranya membahas terkait alih fungsi hutan dan penggunaan Perhutanan Sosial," ujarnya.

Adapun terdapat satu saksi lain yakni Dirjen Perhutanan Sosial, Asdonny August Satriayudha. Namun, yang bersangkutan absen. 

"Penyidik masih menunggu kofirmasinya," katanya. Sebelumnya, Raja Juli menegaskan amplop yang sempat diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby telah dikembalikan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Raja Juli menjelaskan, amplop sebelumnya diberikan Bupati Kuansing di Kantor Kementerian Kehutanan usai audiensi pada Selasa (2/6/2026). Menurutnya, pertemuan tersebut berlangsung terbuka dan diawali surat permohonan audiensi dari pemerintah daerah.

"Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map," kata Raja Juli di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Menhut mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut. Karena merasa tidak berhak menerimanya, dia langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu kepada pemberi.

“Ketika beliau pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Oleh karena itu saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” ujarnya.


(kunthi fahmar sandy)

SHARE