KPK Geledah Kantor Ditjen Minerba terkait Kasus Suap Mantan Gubernur Malut
KPK melakukan penggeledahan Kantor Ditjen Mineral dan Batubara pada Kementerian ESDM terkait kasus dugaan suap mantan Gubernur Maluku Utara.
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batubara pada Kementerian ESDM terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK) pada Rabu (24/7/2024).
"Kami sampaikan bahwa pada hari ini tanggal 24 Juli 2024, sedang ada kegiatan penggeledahan di Kantor Ditjen Minerba ESDM, Tebet, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Rabu (24/7/2024).
Selain tersangka AGK, penggeledahan ini juga terkait dengan dugaan korupsi yang menyeret Muhaimin Syarif (MS).
"Penggeledahan ini terkait dengan perkara TPK Penerimaan Suap, Gratifikasi serta Pencucian Uang dengan tersangka AGK serta Perkara Pemberian Hadiah atau Janji Kepada Tersangka AGK terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang diduga dilakukan oleh Tersangka MS," katanya.
Tessa belum menyebutkan apa saja yang sudah disita dari giat tersebut. Pasalnya, penggeledahan masih berlangsung.
"Kegiatan saat ini masih berlangsung," katanya.
Sebelumnya, KPK mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK). Diketahui, AGK lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka suap dalam proyek infrastruktur di Malut.
"Melalui penelusuran data dan informasi maupun keterangan para pihak yang diperiksa Tim Penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU yang dilakukan AGK selaku Gubernur Maluku Utara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, dikutip, Kamis (9/5/2024).
Ali melanjutkan, Lembaga Antirasuah telah mengantongi bukti awal dalam penetapan tersangka tersebut. AGK menurut Ali, membeli sejumlah aset yang kemudian disamarkan dengan mengatasnamakan orang lain yang jumlahnya diduga mencapai ratusan miliar.
"Bukti awal dugaan TPPU tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp100 Miliar," jelasnya.
(SLF)