News

KPK Geledah PN Depok, Sita Uang Tunai Dolar AS Setara Rp839 Miliar

Nur Khabibi 10/02/2026 17:51 WIB

Penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap terkait pengurusan sengketa lahan di PN Depok. 

KPK Geledah PN Depok, Sita Uang Tunai Dolar AS Setara Rp839 Miliar. (FOTO: MNC Media)

IDXChannelKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Pengadilan Negeri (PN) Depok hari ini (10/2/2026). Lembaga tersebut juga menyasar rumah dinas Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA).

Penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap terkait pengurusan sengketa lahan di PN Depok. Dalam keterangan resminya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti. 

Seluruhnya diduga kuat terkait penyidikan perkara yang tengah berjalan. Salah satu barang bukti yang disita KPK adalah uang tunai sejumlah USD50.000, atau setara Rp839,85 dalam rupiah. 

“Penyidik diantaranya mengamankan dan menyita beberapa dokumen terkait dengan perkara ini, serta uang tunai senilai USD50.000,” ujarnya. 

Budi tidak menyebutkan dari lokasi mana uang yang disita itu berasal. Dia hanya menyatakan, barang bukti yang disita akan dianalisis penyidik. 

“Selanjutnya penyidik akan menganalisis temuan dalam penggeledahan ini untuk menguatkan bukti-bukti yang didapat dalam peristiwa tangkap tangan pekan lalu,” ucapnya. 

Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan wakil PN Depok Bambang Setyawan (BBG) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri PN Depok.

Penetapan tersangka ini setelah keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan pada Kamis (5/2/2026) malam. 

KPK juga menangkap lima orang lainnya, yaitu Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku juru sita PN Depok, Trisnado Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT. Karabha Digdaya (KD), Berliana Tri Kusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD, serta ADN dan GUN selaku pegawai PT. KD. 

Setelah melakukan pemeriksaan dan didapati kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan lima orang diantaranya sebagai tersangka.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka, sebagai berikut: EKA, BBG, YOH, TRI, dan BER,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Jumat (6/2/2026) malam.

Asep mengungkapkan, dalam pemeriksaan lanjutan Tim KPK mendapatkan data dari PPATK yang mencatat BBG juga diduga menerima gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.

Setelah diumumkan sebagai tersangka, kelimanya langsung ditahan untuk 20 hari pertama pada 6-25 Februari 2026 di rumah tahanan Gedung Merah Putih KPK. 

“Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 101 KUHAP 2026, KPK juga telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung terkait dengan penahanan yang dilakukan terhadap seorang hakim,” ujarnya.

Atas perbuatannya, terhadap EKA dan BBG bersama-sama dengan YOH; dan TRI bersama-sama dengan BER disangkakan telah melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, terkait penerimaan lainnya yang dilakukan oleh BBG disangkakan telah melanggar pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Nadya Kurnia)

SHARE