News

KPK Geledah Ruangan Eks Kepala BNPB dalam Kasus Dugaan Korupsi DSP Bencana

Yuwantoro Winduajie 16/10/2026 20:00 WIB

KPK mengungkap telah menggeledah ruangan mantan Kepala BNPB Suharyanto dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) bencana.

KPK Geledah Ruangan Eks Kepala BNPB dalam Kasus Dugaan Korupsi DSP Bencana. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap telah menggeledah ruangan mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) bencana. Penggeledahan dilakukan di kantor BNPB pada 14–15 Oktober 2026 silam.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik menggeledah sejumlah ruangan pejabat BNPB dalam operasi itu.

“Untuk beberapa pejabat-pejabat di BNPB sudah dilakukan termasuk ruangan kepala badan, untuk kemudian di kedeputian apa saya lupa, dan beberapa kantor yang staf pengadaan barang dan jasa termasuk ruangan SGP (Gabriel Purwaka Sigit) selaku PPK,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Taufik belum memerinci barang bukti yang ditemukan atau disita dari ruangan Suharyanto. Saat ditanya mengenai hasil penggeledahan tersebut, dia menyatakan informasi lebih lanjut akan disampaikan kemudian.

“Nanti akan di-update berikutnya ,” ujarnya.

Seperti diketahui, penggeledahan itu dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dana siap pakai BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Bima Setyawan, tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik Suharyanto.

KPK menduga terjadi konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa menggunakan dana siap pakai pada periode 2024–2026. Sejumlah penyedia yang diduga terafiliasi dengan Bima disebut memperoleh proyek dengan total nilai sekitar Rp148 miliar.

Selain itu, KPK mengusut dugaan penerimaan dan pemberian suap yang melibatkan sejumlah pejabat BNPB dan pihak swasta.

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni Bima Setyawan selaku tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik ipar mantan Kepala BNPB, Richard Erlangga selaku tenaga ahli Kepala BNPB, Gabriel Purwaka Sigit selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, serta dua pihak swasta, Gery P dan Syifa N G.

(Febrina Ratna Iskana)

SHARE