News

KPK Imbau Pejabat Baru Agar Laporkan Harta Kekayaan, Sampaikan dengan Benar dan Lengkap

Jonathan Simanjuntak 05/10/2026 14:39 WIB

LHKPN bukan hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi juga merupakan instrumen penting dalam upaya pencegahan korupsi.

KPK Imbau Pejabat Baru Agar Laporkan Harta Kekayaan, Sampaikan dengan Benar dan Lengkap. (Foto: Istimewa)

IDXChannel—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para pejabat yang baru dilantik untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Imbauan itu disampaikan menyusul reshuffle kabinet dan pelantikan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) terbaru.

"KPK mengimbau kepada para pejabat baru yang dilantik dalam reshuffle kabinet untuk segera memenuhi kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (5/10/2026).

Budi menjelaskan LHKPN bukan hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi juga merupakan instrumen penting dalam upaya pencegahan korupsi.

"Kepatuhan dalam pelaporan LHKPN, menjadi wujud komitmen transparansi atas harta kekayaan seorang penyelenggara negara, sekaligus ruang bagi publik untuk turut melakukan pengawasan," lanjut Budi.

Budi menyampaikan bahwa kewajiban LHKPN tidak hanya berlaku secara periodik selama seseorang menjabat. 

Menurutnya, pengangkatan kembali setelah berakhirnya masa jabatan juga mewajibkan pejabat untuk melaporkan LHKPN dengan batas waktu dua bulan sejak pengangkatan.

"Berdasarkan ketentuan terbaru, untuk kondisi tersebut LHKPN wajib disampaikan paling lambat dua bulan sejak pengangkatan atau berakhirnya jabatan," jelas Budi.

KPK, kata Budi, memandang kepatuhan dalam menyampaikan LHKPN sebagai bagian dari komitmen integritas seorang pejabat publik. 

Menurutnya, semakin terbuka seorang penyelenggara negara mengenai harta kekayaannya, semakin kuat pula ruang bagi publik untuk ikut mengawasi dan memastikan penyelenggaraan negara berjalan secara transparan dan akuntabel.

Budi menjelaskan bahwa data kekayaan yang disampaikan dapat menjadi salah satu instrumen untuk melihat kewajaran perubahan harta kekayaan selama seseorang menjalankan amanah sebagai pejabat publik. Karena itu, dia mengimbau agar data yang disampaikan benar dan lengkap.

"Karena itu, yang dibutuhkan bukan hanya kepatuhan untuk melaporkan, tetapi juga memastikan laporan disampaikan secara benar, lengkap, dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya," tegas Budi.


(Nadya Kurnia)

SHARE