News

KPK Jerat Pasal Suap dan Benturan Kepentingan di OTT BNPB

Nur Khabibi 15/10/2026 07:14 WIB

Masih terbuka kemungkinan untuk melakukan pengembangan perkara yang bermula dari OTT ini.

KPK Jerat Pasal Suap dan Benturan Kepentingan di OTT BNPB

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait dugaan penyalahgunaan dana siap pakai (DSP) kebencanaan. Diduga, praktik tersebut terjadi sejak 2022.

"Ya kalau dari ekspose kemarin itu kan yang disalahgunakan gitu ya, itu kan dana siap pakai," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dikutip Kamis (15/10/2026).

Dia menambahkan, KPK tengah mendalami dugaan pengkondisian dari penggunaan DSP tersebut guna kepentingan pribadi. Selain itu, turut didalami dugaan suap yang terjadi dalam prosesnya. 

Oleh sebab itu lanjut Setyo, dalam perkara ini para tersangka dijerat dengan dua pasal, yakni terkait benturan kepentingan dan suap. 

"Ini ceritanya ada dua klaster ya gitu, klaster pertama menggunakan 12i, kemudian klaster yang kedua menggunakan pasal suap," katanya. 

Setyo melanjutkan, masih terbuka kemungkinan untuk melakukan pengembangan perkara yang bermula dari OTT ini.

 

"Jadi tidak menutup kemungkinan mungkin nanti ditemukan ada pengembangan atau mungkin ada informasi baru, ya atau keterlibatan pihak-pihak lain, ya tidak menutup kemungkinan pasal itu diterapkan," kata dia. 

KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka yang salah salah satunya ialah adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto sekaligus tenaga ahli, Bima Setiawan. 

Adapun, empat tersangka lainnya yaitu Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan  Kedaruratan BNPB sekaligus PPK, Gabriel Purwaka Sigit dan Tenaga ahli di BNPB, Richard Erlangga. Kemudian dua pihak swasta yaitu Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE