KPK: Kerugian Dugaan Pemerasan TKA di Kemnaker Capai Rp53 Miliar
KPK mengungkapkan hitungan sementara kasus dugaan pemerasan terkait calon TKA di Kementerian Ketenagakerjaan.
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hitungan sementara kasus dugaan pemerasan terkait calon tenaga asing di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berada di angka Rp53 miliar. Pemerasan diduga terjadi sejak 2019.
"Pemerasan ini berlangsung sejak tahun 2019, hasil perhitungan sementara bahwa uang yang dikumpulkan dari hasil tindak pidanaa ini sekitar Rp53 miliar," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (27/5/2025).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, namun identitasnya belum dibuka.
Budi pun meminta para tersangka dan pihak terkait untuk kooperatif jika mendapat panggilan oleh KPK.
Budi melanjutkan, KPK sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi yang semuanya hadir.
Mereka adalah, Gatot Widiartono selaku Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) sejak tahun 2021-2025 dan Putri Citra Wahyoe selaku petugas Hotline RPTKA periode tahun 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2024-2025.
Kemudian, Jamal Shodiqin selaku Analis TU Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan RI tahun 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing tahun 2024-2025 serta Alfa Eshad selaku Pengantar Kerja Ahli Muda Kementerian Tenaga Kerja tahun 2018-2025.
"KPK mendalami aliran uang hasil pemerasan dari para agen TKA yang mengurus dokumen izin TKA di Kementerian Ketenagakerjaan," kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)