News

KPK Klarifikasi Gubernur Lampung terkait Kejanggalan di Transaksi Keuangan dan LHKPN

Arie Dwi Satrio 05/09/2023 14:47 WIB

KPK mengklarifikasi Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta transaksi keuangan yang mencurigakan.

KPK lakukan klarifikasi ke Gubernur Lampung Arinal Djunaidi (Ilustrasi)

IDXChannel - Tim Kedeputian Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. Klarifikasi ini terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta transaksi keuangan yang mencurigakan.

Klarifikasi dilakukan pada Jumat (1/9/2023). Namun, pemeriksaan masih dilakukan dan belum ada hasilnya.

"Untuk Arinal kita undang ke sini dalam rangka (klarifikasi) LHKPN. Hari Jumat. Hasilnya belum selesai," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (5/9/2023).

Pahala menambahkan, salah satu yang diklarifikasi tim Kedeputian Pencegahan KPK kepada Arinal yakni soal transaksi keuangan mencurigakan.

Pemeriksaan terkait transaksi keuangan tersebut, kata Pahala, juga pernah diklarifikasi ke Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) hingga Wakil Gubernur (Wagub) Lampung.

"Iya. Jadi ada beberapa transaksi keuangan kan dalam beliau ini kan dulu pemeriksaannya dengan Dinkes, Wagub, dan Gubernur. Nah yang Dinkes enggak ada indikasi, yang Wagub itu ada pisah harta dengan suaminya jadi kita enggak bisa dalami suaminya," beber Pahala. 

"Yang Gubernur ini ada beberapa transaksi yang kita mintai klarifikasi," lanjutnya.

Oleh karenanya, tim Kedeputian Pencegahan KPK mengundang Arinal Djunaidi untuk datang diklarifikasi terkait laporan harta kekayaannya pada Jumat, 1 September 2023. KPK telah mengantongi klarifikasi Arinal. Saat ini, KPK masih menganalisa LHKPN terbaru Arinal.

"Nah hari Jumat kemarin beliau kita undang, kita klarifikasi beberapa transaksi ini dari siapa. Sedang dianalisis hasilnya. Tapi kalau sampai diundang ke sini, signifikan lah," katanya. (NIY)

SHARE