News

KPK Panggil Plh Dirjen Minerba Terkait Dugaan Korupsi Tukin Kementerian ESDM

Arie Dwi Satrio 30/03/2023 11:38 WIB

KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) M Idris Froyote Sihite, pada hari ini.

KPK Panggil Plh Dirjen Minerba Terkait Dugaan Korupsi Tukin Kementerian ESDM. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) M Idris Froyote Sihite, pada hari ini.

Sedianya, Idris Sihite bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi dana tunjangan kinerja (tukin) Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi, M Idris Froyoto Sihite (Plh Dirjen Minerba/Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jakarta, Kamis (30/3/2023).

Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik dari keterangan Idris Sihite. Namun, tim KPK sebelumnya sempat membawa Idris Sihite untuk menyaksikan penggeledahan di sebuah apartemen daerah Jakarta Pusat, pada Selasa, 28 Maret 2023, dini hari.

Dari penggeledahan di apartemen tersebut, tim KPK menemukan uang senilai Rp1,3 miliar. Saat ini, tim masih mendalami keterkaitan uang tersebut dengan perkara dugaan korupsi manipulasi dana tukin di Kementerian ESDM ini.

Sekadar informasi, KPK sedang mengusut kasus baru terkait dugaan korupsi pemotongan pembayaran dana tukin Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian ESDM. Kasus tersebut ditaksir merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

KPK juga telah menetapkan lebih dari satu tersangka dalam proses penyidikan kasus tersebut. Namun, KPK masih belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka serta konstruksi utuh perkara ini.

"Para pihak yang ditetapkan tersangka, uraian lengkap dugaan pidana yang dilakukan dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan jika pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik telah tercukupi," kata Ali Fikri.

(YNA)

SHARE