News

KPK: Pemeriksaan Sekjen DPR terkait Pengadaan Rumah Dinas

Nur Khabibi/MPI 16/05/2024 10:02 WIB

KPK telah memeriksa Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar.

KPK telah memeriksa Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar. (MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar. Pemeriksaan dilakukan pada Rabu lalu (15/5/2024). 

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya tidak bisa menjelaskan secara detail dari materi yang diklarifikasi ke Indra. 

"Apa yang didalami terkait dengan Sekjen DPR, ini sudah masuk ke materi perkara, jadi saya tidak bisa menyampaikan," kata Asep saat konferensi pers di kantornya yang dikutip Kamis (16/5/2024). 

Asep menyebutkan, pemeriksaan Indra itu tidak lepas dari dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di DPR. 

"Tapi intinya begini, perkaranya adalah pengadaan di rumah dinas. Jadi pasti informasi yang kita minta adalah seputar pengadaan tersebut, secara umum seperti itu," kata dia. 

"Jadi mohon maaf gak bisa lebih detil karena masuk ke materinya," lanjutnya. 

Sebelumnya, usai diperiksa, Indra irit bicara terkait pemeriksaannya. Dia hanya menyebutkan sudah menyampaikan apa yang ia ketahui ke penyidik.

"Hari ini intinya sudah saya sampaikan semua tentang pengetahuan saya tentang fakta-fakta yang saya ketahui sudah saya sampaikan," kata Indra, Rabu (15/5/2024). 

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, salah satunya kantor Indra. Terkait penggeledahan tersebut, dia enggan memberikan banyak komentar. 

"Tanyakan penyidik, saya nggak boleh masuk pokok perkara. Ini substansi silakan tanya penyidik, intinya sudah saya sampaikan," katanya. 

Indra pun enggan untuk menjawab pertanyaan awak media terkait jumlah pertanyaan dari penyidik. Pun terkait status dirinya dalam penyidikan kasus tersebut. 

"Silakan tanya ke penyidik," tutupnya.

(NIY)

SHARE