News

KPK Periksa 12 Saksi Terkait Dugaan Suap Bupati Bangkalan Rp5,3 Miliar

Arie Dwi Satrio 17/03/2023 12:29 WIB

KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap rombongan kadis dan direktur RSUD terkait suap Bupati Bengkalan Abdul LAtif Amin Imron senilai Rp5,3 miliar.

KPK Periksa 12 Saksi Terkait Dugaan Suap Bupati Bangkalan Rp5,3 Miliar. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap rombongan kepala dinas (kadis) hingga direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Bangkalan pada hari ini, Jumat (17/3/2023). Mereka bakal diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap Bupati nonaktif Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron (RALAI).

Saksi yang dipanggil untuk diperiksa hari ini terdiri dari Kadis Pendididkan Bambang Budi Mustika; Kadis Kesehatan Sudiyo; Kadis Lingkungan Hidup Anang Yulianto Hari Purnomo; Kadis Perdagangan Roosli Soeliharjono; Kadis Perhubungan Moawi Arifin; Kadis Koperasi dan Usaha Mikro Iskandar Ahidayat.

Kemudian, Kadis Perikanan Mohamad Zaini; mantan Kadis Ketahanan Pangan Rudiyanto;  Mantan Plt Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Lilik; serta Direktur RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu Kabupaten Bangkalan Nunuk Kristiani. Mereka bakal diperiksa di Aula Reskrimsus Polda Jawa Timur.

"Hari ini, pemeriksaan saksi kasus lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, untuk tersangka RALAI dkk. Pemeriksaan dilakukan di Aula Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (17/3/2023).

KPK sebelumnya menetapkan Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait lelang jabatan dan pengaturan proyek di lingkungan Bangkalan.

Abdul Latif Amin Imron ditetapkan tersangka suap lelang jabatan bersama dengan lima orang lainnya yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan, Agus Eka Leandy; Kadis PUPR Bangkalan, Wildan Yulianto.

Kemudian, Kadis Ketahanan Pangan Bangkalan, Achmad Mustaqim; Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan, Hosin Jamili; serta Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan, Salman Hidayat.

Dalam perkara ini, Abdul Latif Amin Imron diduga menerima suap sebesar Rp5,3 miliar melalui orang kepercayaannya. Uang suap itu berkaitan dengan lelang jabatan serta pengaturan proyek di Bangkalan. KPK pun sedang mengusut pihak-pihak yang menyuap Abdul Latif untuk mendapat proyek di Bangkalan.

(FRI)

SHARE