News

KPK Periksa Arus Uang Bupati Pati Sudewo di Koperasi Artha Bahana Syariah

Nur Khabibi 10/02/2026 17:29 WIB

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK mendalami perihal keluar masuk uang Sudewo. 

KPK Periksa Arus Uang Bupati Pati Sudewo di Koperasi Artha Bahana Syariah. (FOTO: MNC Media)

IDXChannelKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Direktur Bisnis KSPPS Artha Bahana Syariah (ABS), Muhamad Ichsan Azhari pada Senin (9/2/2026). Dia diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan calon perangkat desa yang menyeret bupati Pati nonaktif Sudewo

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK mendalami perihal keluar masuk uang Sudewo. 

“Dalam pemeriksaan ini penyidik mendalami terkait dengan dugaan aliran uang, baik yang masuk maupun yang keluar dari saudara SDW di koperasi tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (10/2/2026).

Budi menyatakan belum bisa memastikan apa maksud dari kegiatan tersebut. Menurutnya, hal itu akan didalami oleh penyidik. 

“Ini nanti akan didalami, maksud dari mengapa ada uang-uang yang mengalir, baik masuk maupun keluar, berkaitan dengan saudara SDW ini, modusnya untuk apa,” ujarnya. 

Seperti yang diketahui, KPK menangkap Sudewo bersama tujuh orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari (19/1/2026). Setelah pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK, empat orang ditetapkan sebagai tersangka termasuk Sudewo. 

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti KPK menetapkan empat tersangka di antaranya SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Selasa (20/1/2026).

Selain Sudewo, tiga tersangka lainnya yaitu Abdul Suyono (YON) selaku Kepala Desa Karangrowo; Sumarjiono (JION) selaku Kepala Desa Arumanis; dan Karjan (JAN) selaku Kepala Desa Sukorukun.

Asep mengatakan seluruh tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa 20 Januari hingga 8 Februari 2026.

“Melakukan penahanan untuk para tersangka dalam 20 hari pertama,” tambah Asep.

Sudewo diduga ‘menjual’ jabatan kosong perangkat desa di wilayah kerjanya, dengan nilai antara Rp125 juta hingga Rp150 juta per jabatan. KPK menyebutkan ada 601 posisi perangkat desa yang tengah kosong di 21 kecamatan di Pati. 

KPK memperkirakan Sudewo bisa mengantongi puluhan miliar dari penjualan jabatan ini. Dalam penangkapannya, KPK menyita uang senilai Rp2,6 miliar yang diduga berasal dari pemerasan di satu kecamatan. 

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.

(Nadya Kurnia) 

SHARE