KPK Periksa Direktur BSI Terkait Suap Hakim MA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa petinggi PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) terkait kasus suap hakim Mahkamah Agung (MA).
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa petinggi PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) terkait kasus suap hakim Mahkamah Agung (MA).
Dalam pemeriksaan pada Senin (20/2/2023), KPK akan memeriksa Direktur Bank Syariah Indonesia (BSI).
"Hari ini (20/2/2023) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, untuk tersangka GS (Gazalba Saleh) dan kawan-kawan," ujar Juru Bicara (Jubir) Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (20/2/2023).
Fikri mengungkapkan ada dua pihak yang akan diperiksa yakni Direktur Kepatuhan PT. Bank Syariah Indonesia Tbk (Staf yang ditunjuk atau yang mewakili) dan Customer Service 'Harga Kurs' / PT Sugi Internasional Valas Cabang Jakarta (staf yang ditunjuk atau yang mewakili).
Sebagaimana diketahui sebelumnya, KPK sudah menetapkan setidaknya 15 orang tersangka terkait kasus suap di Mahkamah Agung.
Hakim Agung Gazalba Saleh (GS), Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba Saleh, Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD),Hakim Yustisial Edy Wibowo (EW), Hakim Yustisial Prasetio Nugroho (PN), Hakim Yudisial atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu (ETP), serta ASN Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), maupun ASN di MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Tersangka lainnya yakni pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS), serta terbaru Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi (WH).
Penetapan tersangka terhadap hakim agung di lingkungan MA, setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan di Jakarta dan Semarang pada September 2022 silam atas kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. (RRD)