News

KPK Periksa Eks Anggota BPK Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB

Nur Khabibi 20/08/2025 20:28 WIB

KPK memeriksa Eks Anggota V BPK RI, Ahamdi Noor Supit, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.

KPK Periksa Eks Anggota BPK Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB. (Foto: Inews Media Group)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Eks Anggota V BPK RI, Ahamdi Noor Supit, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (BJB). 

Pantauan di lokasi, Noor Supit keluar dari Gedung Merah Putih sekira pukul 18.26 WIB setelah tiba di lokasi sekira pukul 09.57 WIB. Artinya, ia diperiksa lebih dari delapan jam. 

"Ya, saya memberi keterangan sesuai yang dimintakan saja," kata Ahmadi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (20/8/2025). 

>

Namun, ia enggan menyebutkan keterangan apa yang ia sampaikan ke tim penyidik. 

"Nanti mungkin lebih baik di beri penjelasan sendirilah sama KPK," ujarnya. 

Meski diperiksa lebih dari delapan jam, ia mengaku tidak menerima banyak pertanyaan. 

"Ada berapa ya, enggak banyak si pertanyaannya," ucapnya. 

Ia pun menyatakan siap jika tim penyidik Lembaga Antirasuah membutuhkan keterangannya kembali. 

"Tidak tahu (dipanggil lagi atau tidak), kalau memang dibutuhkan, tentu saya siap hadir karena itukan harus kewajiban saya sebagai warga negara," tuturnya. 

Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB.

Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo menjelaskan kelima tersangka yakni mantan Direktur Utama (Dirut) Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), pimpinan divisi Corporate Secretary BJB Widi Hartoto (WH).

Kemudian, tiga pihak swasta masing-masing Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S) dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).

"Pada Tanggal 27 Februari 2025 KPK menerbitkan lima Surat Perintah Penyidikan dengan tersangka YR, WH, IAD, S dan SJK," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis (13/3/2025).

(Febrina Ratna Iskana)

SHARE