News

KPK Periksa Istri Rafael Alun Terkait Pencucian Uang

Arie Dwi Satrio 27/07/2023 12:39 WIB

KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap istri Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek, pada hari ini, Kamis (27/7/2023).

KPK Periksa Istri Rafael Alun Terkait Pencucian Uang. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap istri Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek, pada hari ini, Kamis (27/7/2023).

Ernie dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT).

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi Ernie Meike Torondek (Ibu Rumah Tangga)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (27/7/2023).

Berdasarkan pantauan, Ernie Meike Torondek telah datang memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Pemeriksaan terhadap Ernie hari ini bukan yang pertama kali. Ia sudah sering bolak-balik diperiksa KPK.

Selain Ernie, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya yakni, dua Wiraswasta, Christofer Dhyaksa dan Among Sandi Laksana serta Direktur CV Rajawali Diesel, Untung Wijaya.

Belum diketahui apa yang ingin didalami penyidik KPK dari keterangan Ernie Meike Torondek dan tiga saksi lainnya tersebut. Diduga, KPK ingin mendalami penerimaan serta aliran uang Rafael Alun Trisambodo.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu Dollar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.

Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.

Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Ia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.

Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

KPK kemudian menemukan bukti permulaan yang cukup berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun. Rafael kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, ia dijerat dengan pasal pencucian uang.

(FRI)

SHARE