News

KPK Periksa Lima Orang terkait Dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera

Riyan Rizki Roshali 04/07/2024 14:17 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)terus mengumpulkan alat dan bukti terkait dugaan korupsi pengadaan lahan disekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). 

KPK Periksa Lima Orang terkait Dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Penyidik KPK masih mengusut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan disekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Terbaru, KPK memeriksa 5 orang terkait kasus tersebut pada Kamis (4/7/2024).

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan, adapun 5 orang tersebut yakni Putut Aribowo selaku Direktur HC dan Pengembangan PT Hutama Karya periode 2014-2020, Anis Anjayani Direktur Keuangan PT Hutama Karya periode 2014-2019.

“Sugiarti selaku Direktur Utama PT HK Realtindo, Achmad Yahya selaku swasta dan Afif Widodo Aji sebagai Manajer Divisi PBI PT Hutama Karya, Kantor Haka,” kata Tessa kepada wartawan, Kamis (4/7/2024).

Kendati begitu, Tessa belum merinci terkait materi pemeriksaan terhadap kelima orang yang dipanggil oleh pihak lembaga antiarasuah tersebut.

Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)terus mengumpulkan alat dan bukti terkait dugaan korupsi pengadaan lahan disekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). 

Terbaru, KPK menggeledah dua lokasi yang terdiri dari kantor pusat PT Hutama Karya (HK) Persero dan PT HKR yang merupakan anak usaha PT HK Persero. 

"Selama kegiatan berlangsung, Tim Penyidik memperoleh dokumen-dokumen terkait pengadaan lahan yang diduga terkait perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Rabu (27/3/2024). 

Ali melanjutkan, temuan dokumen yang itu diantaranya berisi item-item pengadaan yang diduga dilakukan secara melawan hukum.

Setelah diamankan, selanjutnya dokumen yang diamankan akan dikonfirmasi ke saksi-saksi yang akan dipanggil di kemudian hari. "Penyitaan dan analisis segera dilakukan untuk dikonfirmasi lagi pada para saksi yang dipanggil," ujarnya. 

Sekadar informasi, akibat dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara belasan miliar. "Nilai kerugian keuangan negaranya sementara mencapai belasan miliar rupiah dan menggandeng BPKP untuk menghitung besaran fix dari kerugian dimaksud," tutur Ali melalui keterangan tertulisnya, Rabu (13/3/2024).

(SAN)

SHARE