KPK Sebut Bakal Ada Tersangka Baru di Kasus Korupsi Lukas Enembe
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan kemungkinan adanya tersangka baru di kasus korupsi Lukas Enembe.
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut campur tangan Gubernur nonaktif, Papua Lukas Enembe dalam menentukan pemenang proyek pembangunan infrastruktur di Papua.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan akan terus mengembangkan terakait perkara tersebut. Bahkan, kata Ali, KPK menemukan ada indikasi tersangka baru dalam kasus Korupsi Lukas Enembe ini.
"KPK terus kembangkan kalau ada pertanyaan apa mungkin ada tersangka lain? Kami sampaikan kalau kemungkinan tersangka lain, ada," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/2/2023).
Ali menambahkan, KPK telah menyimpan bukti yang cukup terkait adanya pelaku lain.
"Kami telah memiliki petunjuk yang cukup terkait dugaan adanya pelaku lain sebagai pemberi suap kepada tersangka LE," ujarnya.
Dari proses penyidikan ini, lanjut Ali, tentu sangat mungkin dikembangkan lebih lanjut. Termasuk, menemukan pihak lain sebagai tersangka pemberi suap kepada Lukas Enembe.
"Kami telah memiliki titik terang petunjuk keterlibatan pihak lain, segera kami lakukan analisis," ungkapnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
(FAY)