KPK Sebut Telah Selamatkan Aset Negara Rp525 Miliar Sepanjang 2023
KPK mengklaim telah memulihkan aset negara di 2023 sebanyak Rp525.415.553.599 (Rp525,41 miliar) sepanjang 2023.
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah memulihkan aset negara di 2023 sebanyak Rp525.415.553.599 (Rp525,41 miliar). Jumlah tersebut hasil dari pengembangan perkara tindak pidana korupsi ke tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango mengatakan, selama 2023, KPK melakukan pengembangan kasus korupsi ke TPPU sebanyak delapan perkara.
"Dari sejumlah penanganan perkara di atas, KPK berhasil melakukan penyelamatan aset Rp525.415.553.599," kata Nawawi saat Konferensi Pers Akhir Tahun Kinerja dan Capaian KPK tahun 2023, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (16/1/2024).
Nawawi merinci, dari TPPU tersebut, KPL menetapkan tersangka Muhammad Syahrir, Gazalba Saleh, Lukas Enembe, Rijatono Lakka, Rafael Alun Trisambodo, Andhi Pramono, Catur Prabowo, dan Syahrul Yasin Limpo.
Diakui Nawawi, komisi antirasuah menetapkan tersangka yang berawal dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"KPK telah menetapkan tersangka bermula dari pemeriksaan LHKPN, yaitu Rafael Alun Trisambodo, Andhi Pramono, dan Eko Darmanto," ujarnya.
Nawawi bilang, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 299 LHKPN sepanjang 2023. Jumlah ini meningkat 53 persen dibanding tahun lalu yang hanya 195 LHKPN.
(FAY)