News

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Mantan Dirut Taspen 

Danandaya Arya Putra 11/04/2025 16:52 WIB

KPK siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih.

KPK siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih.

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Antonius NS Kosasih.

Kosasih menggugat KPK karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen.

"KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui Biro Hukum sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dihubungi, Jumat (11/4/2025).

KPK tak keberatan atas gugatan ini, sebab kata Tessa upaya praperadilan ini merupakan hak konstitusional tersangka.

"KPK mempersilakan penggugat untuk menggunakan hak konstitusionalnya melakukan gugatan Pra Peradilan," katanya.

Sementara itu, sidang perdana praperadilan tersangka Kosasih akan digelar pada Selasa (15/4/2025). Gugatan praperadilan dia teregister dengan nomor perkara 50/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. 

Dalam kasus ini, KPK telah menahan mantan Dirut PT Taspen Antonius NS Kosasih terkait kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen. Adapun sebelum ditahan, Kosasih terlebih dahulu diperiksa tim penyidik KPK. 

Kosasih terlihat turun dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK yang mana terdapat ruang pemeriksaan sekitar pukul 20.32 WIB. Dalam kesempatan tersebut, dia mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan terborgol.

Kosasih ditetapkan tersangka bersama Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) selaku Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) tahun 2016-Maret 2024.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE