KPK Sita 14 Bidang Tanah terkait Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera Senilai Rp18 Miliar
KPK menyita 14 bidang tanah terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS)
IDXChannel- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 14 bidang tanah terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Keseluruhan aset itu bernilai kurang lebih Rp18 miliar.
Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, penyitaan tersebut dilakukan pada 29 April 2025. Tanah tersebut tersebar di dua lokasi yang berbeda.
"KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan tanah sebanyak 14 bidang tanah, di mana 13 berlokasi di Lampung Selatan dan 1 lainnya berlokasi di Tangerang Selatan," kata Budi melalui keterangan tertulisnya, Selasa (6/5/2025).
"Keseluruhan aset tersebut bernilai kurang lebih sebesar Rp18 miliar," ujarnya.
Budi menjelaskan, penyitaan terhadap sejumlah aset ini dilakukan lantaran uang diduga bersumber dari praktik korupsi.
"Bidang tanah ini sudah lunas dan akan dituntut untuk dirampas oleh negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara tersebut," sambungnya.
Sebelumnya, KPK sudah menyita ratusan bidang Bidang Tanah terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar JTTS. Ada 65 bidang lahan yang disita itu mayoritas milik petani.
Para petani baru menerima pembayaran sekira 5-20 persen untuk lahan tersebut. Uang muka pembayaran tersebut kata Tessa berasal dari kasus korupsi JTTS.
Kemudian 54 bidang tanah lainnya senilai Rp150 miliar juga disita terkait kasus itu. Tanah yang disita tersebut terdiri dari 32 yang berlokasi di Desa Bakauheni, Lampung Selatan seluas 436.305 m2 dan 22 bidang tanah di Desa Canggu, Lampung Selatan seluas 185.928 m2.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah eks Direktur Utama BUMN Hutama Karya, Bintang Perbowo (BP); mantan Kadiv Pengembangan Bisnis dan Investasi Hutama Karya, Mohammad Rizal Sutjipto (MRS); dan Komisaris Utama PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen (IZ).
(Ibnu Hariyanto)