KPK Sita 3 Tanah dan Bangunan di Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim, Total Aset Rp9 Miliar
Rangkaian penyidikan ini dilakukan pada 12-15 Mei 2025.
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga bidang tanah dan bangunan dalam lanjutan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) 2019-2022.
Rangkaian penyidikan ini dilakukan pada 12-15 Mei 2025.
"Pada tanggal 12 sampai dengan 15 Mei 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan terhadap tiga bidang tanah dan bangunan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (16/5/2025).
Aset yang disita yakni satu unit apartemen yang berlokasi di Kota Malang; satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kabupaten Probolinggo; dan satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kabupaten Banyuwangi. Total nilai aset yang disita itu berjumlah Rp9 miliar.
"Keseluruhan aset yang disita tersebut saat ini ditaksir bernilai Rp9 miliar," kata Budi.
Budi tak membeberkan asal kepemilikan dari tiga aset tersebut. Dia hanya menyebut penyitaan dilakukan lantaran aset itu diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang tengah diusut KPK.
"Penyitaan dilakukan karena diduga aset-aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait," katanya.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan sebanyak 21 tersangka dalam perkara ini. Empat dari tersangka itu merupakan tersangka penerima dan 17 sisanya merupakan tersangka pemberi.
(Nur Ichsan Yuniarto)