KPK Sita 8.500 Dolar Singapura Saat Geledah Kantor Imigrasi Jaksel
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang 8.500 dolar Singapura saat menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan.
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang 8.500 dolar Singapura saat menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang salah satunya menjerat eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (SK).
"Selain itu, dari penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, penyidik turut mengamankan uang tunai dalam mata uang asing senilai 8.500 dolar Singapura yang selanjutnya akan didalami keterkaitannya dengan perkara dimaksud," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Dalam kesempatan tersebut, tim Lembaga Antirasuah juga menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat. Dari dua lokasi tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti.
"Dari rangkaian kegiatan penggeledahan tersebut, Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga memiliki keterkaitan dengan konstruksi perkara yang sedang ditangani," ujarnya.
Budi menjelaskan, barang bukti yang diamankan nantinya akan dianalisis dan pendalaman lebih lanjut oleh Penyidik guna mengonfirmasi relevansinya dengan peristiwa pidana.
"Termasuk untuk memperkuat pembuktian, mengurai konstruksi perkara secara utuh, serta menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam tindak pidana korupsi tersebut," kata dia.
(Dhera Arizona)