News

KPK soal WNA Pimpin BUMN: Bisa Dipidana Jika Korupsi dan Wajib Lapor LHKPN

Nur Khabibi 16/10/2025 21:00 WIB

KPK menyatakan tetap bisa memproses hukum warga negara asing (WNA) yang kelak menduduki kursi pimpinan di BUMN, jika diduga melakukan tindak pidana korupsi.

KPK soal WNA Pimpin BUMN: Bisa Dipidana Jika Korupsi dan Wajib Lapor LHKPN. (Foto iNews Media Group)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tetap bisa memproses hukum warga negara asing (WNA) yang kelak menduduki kursi pimpinan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), jika diduga melakukan tindak pidana korupsi. Sebab, pimpinan BUMN masuk dalam kategori penyelenggara negara.

"Terkait dengan pemberantasan korupsi di sektor BUMN, tentunya jika memang di situ ada dugaan fraud, dugaan tindak pidana korupsi, KPK tetap bisa menangani karena memang secara ketentuan BUMN ini kan juga mengelola keuangan negara, dan juga organ-organ di dalamnya adalah penyelenggara negara," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jakarta, Kamis (16/10/2025).

Budi melanjutkan, WNA yang nantinya ditunjuk sebagai pimpinan BUMN juga wajib menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). 

"Tentunya itu berkonsekuensi terhadap salah satunya adalah kewajiban LHKPN, karena setiap penyelenggara negara pada prinsipnya punya kewajiban untuk melaporkan aset dan hartanya melalui LHKPN," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengizinkan Warga Negara Asing (WNA) untuk menjadi pimpinan di perusahaan plat merah. Dia mengaku telah mengubah peraturan untuk membuka peluang tersebut.

“Saya telah mengubah regulasi. Sekarang ekspatriat, non-Indonesia, bisa memimpin BUMN kami,” ujarnya dalam dialog bersama Chairman Forbes Media, Steve Forbes, di forum Forbes Global CEO Conference 2025 di St Regis, Jakarta, Rabu (15/10/2025).

Prabowo menegaskan, perusahaan-perusahaan BUMN akan dipangkas menjadi hanya 200 dari sebelumnya 1.000. Selain itu, perusahaan akan menjalankan standar internasional.

“Saya sudah memberikan arahan kepada pimpinan Danantara untuk merasionalisasi semuanya, memangkas dari 1.000 BUMN menjadi angka yang lebih rasional, mungkin 200, atau 230, 240 dan kemudian menjalankannya dengan standar internasional,” kata dia.

Dia juga menekankan reformasi BUMN bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan hasil usaha negara yang selama ini masih rendah.

“Saya sudah mengatakan kepada manajemen Danantara agar menjalankan BUMN dengan standar bisnis internasional. Anda bisa mencari otak terbaik, talenta terbaik,” katanya.

(Dhera Arizona)

SHARE