News

KPK Telusuri Dugaan Kantor Bupati Kepulauan Meranti Digadaikan Rp100 Miliar

Irfan Maulana/MPI 16/04/2023 03:33 WIB

KPK akan menelusuri dugaan Kantor Bupati Meranti yang digadaikan Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, M. Adil Rp100 miliar ke Bank Riau Kepri (BRK).

KPK Telusuri Dugaan Kantor Bupati Kepulauan Meranti Digadaikan Rp100 Miliar (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri dugaan Kantor Bupati Meranti yang digadaikan Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, M. Adil Rp100 miliar ke Bank Riau Kepri (BRK).

"Kami nanti coba dalami aspek hukumnya melalui pendalaman pada proses penyidikan yang sedang kami selesaikan sekarang ini," ujarnya kepada wartawan, Sabtu, (15/4/2023).

"Bila hal itu benar, ini fenomena menarik dan sepengtahuan kami baru kali terjadi," tambahnya.

Dilansir INews.id, dukung pembangunan daerah ternayata bupati Meranti nonaktif Muhammad Adil ternyata menggadaikan bangunan Kantor Bupati di Jalan Dorak, Selatpanjang ke bank. Tujuannya untuk mendapatkan pinjaman dana sebesar Rp100 miliar. 

"Kantor bupati itu yang digadai di bank. Saya saja baru tahu ini," kata Plt Bupati Kepulauan Meranti, Asmar di Selatpanjang, dikutip Sabtu (15/4/2023).

Asmar menjelaskan uang Rp100 miliar tersebut digunakan untuk pembangunan jalan yang menjadi program prioritas kepemimpinan Muhammad Adil. Asmar pun mengaku serba salah, pasalnya pinjaman ini harus diangsur dan menjadi beban pemerintah daerah. 

"Hal ini yang jadi beban angsuran atas piutang yang wajib dibayar sebesar Rp3 miliar per bulan. Kalau telat bayar, bunga yang ditetapkan cukup besar. Sementara kemampuan keuangan kita (Meranti) cukup kecil,” tuturnya.

Untuk saat ini Asmar pun mengaku telah menghentikan seluruh kegiatan pembangunan fisik dan nonfisik yang sudah sempat berjalan jauh. Ia akan mengevaluasi kembali semua kegiatan agar ke depannya tidak terjadi masalah. 
 

"Saya hentikan semua kegiatan fisik yang belum lelang, mau lelang, sudah lelang, maupun yang sudah dikerjakan. Makanya wajib kami evaluasi agar bisa kami ukur program mana saja yang menjadi prioritas sehingga tidak mengganggu keperluan belanja rutin dan wajib," ucapnya.

Adapun kegiatan yang dimaksud mulai dari pembangunan fisik seluruh bidang jalan, pembangunan kantor bupati, pembangunan sekolah, pustaka, dan kegiatan serupa lainnya.

Diketahui, M Adil ditetapkan tersangka tiga kasus sekaligus. Pertama dugaan korupsi pemotongan anggaran di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Meranti, kedua gratifikasi pengadaan jasa umrah dan ketiga suap auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Riau. Adil diduga menerima uang Rp26,2 miliar dari berbagai pihak. Adil juga memerintahkan jajarannya untuk menyetor ke dirinya. Setoran-setoran dari kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk kepentingan maju Pemilihan Gubernur pada 2024. (RRD)

SHARE