KPK Telusuri Kredit Macet terkait Kasus LPEI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri kredit macet kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri kredit macet kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Hal itu dilakukan saat pemeriksaan dua orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI pada Rabu (13/5/2026) di Gedung Merah Putih KPK.
Dua saksi yang dimaksud ialah, Riki Sendjaja selaku Pemilik PT Apollo Aneka Persada dan PT Trasindo Jaya Perkasa serta Petrus Halim selaku Pemilik PT Intan Baruprana Finance.
"Kedua saksi secara kooperatif hadir. Dalam pemeriksaannya, saksi dimintai keterangan mengenai kredit macet kepada LPEI," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya yang dikutip Jumat (15/5/2026).
Diberitakan sebelumnya, membongkar kode 'uang zakat' dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI. Kode tersebut merupakan uang fee yang diduga diberikan para debitur kepada direksi LPEI.
Adapun besaran fee yang diberikan yakni 2,5 hingga 5 persen dari pihak yang mendapat kredit.
"Dari keterangan yang kami peroleh dari para saksi menyatakan bahwa memang ada namanya uang zakat yang diberikan oleh para debitur ini kepada direksi yang bertanggung jawab terhadap penandatanganan pemberian kredit tersebut," kata Plh Direktur Penyidikan Penyidikan KPK, Budi Sokmo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/3/2025).
Diketahui, KPK menyelidiki 11 debitur LPEI dengan total kerugian Rp11,7 triliun. Dalam hal ini, KPK baru menyebut PT Petrol Energy (PE).
Sejalan dengan itu, KPK mengumumkan lima tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelimanya adalah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan dan masing-masing Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta dari pihak PT PE.
"Dinyatakan bahwa kerugian keuangan negara yang sampai saat ini dihitung kurang lebih USD60 juta khusus untuk PT PE," ujarnya.
(kunthi fahmar sandy)