KPK Temukan Uang Rp1,3 Miliar di Apartemen Terkait Korupsi Tukin Kementerian ESDM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang Rp1,3 miliar usai menggeledah sebuah apartemen di daerah Jakarta Pusat, pada Selasa, 28 Maret 2023, dini hari.
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang Rp1,3 miliar usai menggeledah sebuah apartemen di daerah Jakarta Pusat, pada Selasa, 28 Maret 2023, dini hari. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana tunjangan kinerja (tukin) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian ESDM.
KPK menemukan uang miliaran Rupiah itu di sebuah ruangan apartemen tersebut.
"Di sana memang kita menemukan sejumlah uang, sejumlah uang ya, enggak puluhan miliar, sekitar Rp1,3 miliar. Karena baru paginya dihitung ya," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
Temuan uang di apartemen daerah Jakarta Pusat tersebut berawal dari penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Minerba dan Kantor Pusat Kementerian ESDM pada Senin, 27 Maret 2023. Dari penggeledahan di Kementerian ESDM, KPK menemukan sebuah kunci apartemen.
Kunci apartemen tersebut dikabarkan ditemukan di ruangan Plh Dirjen Minerba M Idris Sihite. KPK kemudian meminta Plh Dirjen Minerba untuk menunjukkan apartemen tersebut. KPK membawa Plh Dirjen Minerba untuk sekaligus menyaksikan penggeledahan di apartemen daerah Jakarta Pusat.
"Jadi ada isu bahwa ada orang yang mau ditangkap itu mau dibawa ke sini itu enggak benar. Jadi, kita minta menunjukkan tempat apartemen tersebut setelah di sana untuk mendampingi proses pengeledahan di sana," beber Asep.
Hingga kini, kata Asep, KPK masih mendalami kepemilikan apartemen maupun uang senilai Rp1,3 miliar tersebut. KPK enggan menyimpulkan lebih dini terkait kepemilikan maupun temuan uang tersebut.
"Kita juga masih dalami ini keterkaitannya dengan perkara yang sedang kita tangani, termasuk juga ada yang nanya juga apartemennya, ya sedang kita dalami juga. Apakah ada keterkaitan atau tidak," ungkap Asep.
"Kuncinya memang ada di Pak Plh, tetapi kan kita tidak tahu secara hukum punya siapa itu, bisa saja di sana kan hanya numpang atau apa kita enggak tahu. Sampai saat ini sedang didalami," imbuhnya.
Sekadar informasi, KPK sedang mengusut kasus baru terkait dugaan korupsi pemotongan pembayaran dana tukin Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian ESDM. Kasus tersebut ditaksir merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
KPK juga telah menetapkan lebih dari satu tersangka dalam proses penyidikan kasus tersebut. Namun, KPK masih belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka serta konstruksi utuh perkara ini.
"Para pihak yang ditetapkan tersangka, uraian lengkap dugaan pidana yang dilakukan dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan jika pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik telah tercukupi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
(YNA)