News

KPK Terima 14.201 LHKPN dari Caleg Terpilih, Masih Kurang 5 Ribuan

Nur Khabibi/MPI 19/07/2024 19:20 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menerima lebih dari 14 ribu (LHKPN) calon legislatif (caleg) terpilih.  

KPK Terima 14.201 LHKPN dari Caleg Terpilih, Masih Kurang 5 Ribuan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menerima lebih dari 14 ribu Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) calon legislatif (caleg) terpilih.  Hal itu sebagaimana disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. 

"Sampai tanggal 18 Juli 2024, KPK telah menerima data dari KPU data, data LHKPN sebanyak 14.201 orang," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (19/7/2024). 

Tessa pun mendorong bagi caleg terpilih yang merasa belum menyampaikan LHKPN, untuk segera melaporkan jumlah kekayaan mereka ke KPK. 

"Masih ada sekitar 5.681 calon terpilih yang belum melaporkan LHKPN," katanya. 

"Untuk itu KPK mendorong para caleg ini agar segera melaporkan LHKPN-nya sebelum batas waktu 21 hari sebelum pelantikan," katanya. 

Sekadar informasi, caleg terpilih pada Pemilu 2024 terancam tak bisa dilantik apabila tidak melaporkan harta kekayaannya. Hal itu mengacu pada Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2024.

"Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara," kata Komisioner KPU, Idham Holik mengutip aturan PKPU, Selasa 16 Juli 2024.

Caleg yang telah melaporkan LHKPN-nya diwajibkan memberikan tanda terima ke KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten atau Kota. Dalam aturan yang sama, KPU memberikan tenggat waktu paling lama 21 hari sebelum pelantikan.

Sehingga, kata Idham, apabila calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan maka caleg terpilih terancam tidak bisa dilantik. Hal ini sesuai dengan Pasal 52 ayat 3 PKPU Nomor 6 tahun 2024.

"Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih," katanya.

(SLF)

SHARE