KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Korupsi Pemerasan, Langsung Ditahan
KPK mengumumkan status tersangka Sudewo usai dirinya terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati, Sudewo (SDW) sebagai tersangka tindak pidana korupsi, Selasa (20/1/2025).
KPK mengumumkan status tersangka Sudewo usai dirinya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Sudewo ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya.
Adapun perkara korupsi Sudewo berkaitan dengan pemerasan untuk mengisi jabatan di lingkungan Pemerintah Desa.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti KPK menetapkan empat tersangka di antaranya SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030," kata Asep dalam konferensi pers, Selasa (20/1/2026).
Selain Sudewo, mereka yang ditetapkan tersangka di antaranya Abdul Suyono (YON) selaku Kepala Desa Karangrowo; Sumarjiono (JION) selaku Kepala Desa Arumanis; dan Karjan (JAN) selaku Kepala Desa Sukorukun.
Asep mengatakan seluruh tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa 20 Januari hingga 8 Februari 2026.
"Melakukan penahanan untuk para tersangka dalam 20 hari pertama," kata Asep.
Sebagai informasi, Sudewo tiba di KPK usai ikut terjaring operasi senyap KPK. Saat itu, Sudewo ditangkap bersama dua camat dan tiga kepala desa yang diduga ikut terlibat dalam perkara rasuah itu.
(Nur Ichsan Yuniarto)