News

KPK Tetapkan Lima Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi LPEI

Nur Khabibi 03/03/2025 18:11 WIB

KPK mengumumkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

KPK Tetapkan Lima Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi LPEI. (Foto: Nur Khabibi/MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Dua orang tersangka berasal dari LPEI dan sisanya dari PT Petro Energy (PE) selaku debitur. 

"KPK telah menetapkan lima orang tersangka terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khususnya kepada PT PE," kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (3/3/2025). 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelima tersangka yaitu Direktur Pelaksana I LPEI, Dwi Wahyudi; Direktur Pelaksana IV LPEI, Arif Setiawan.

Kemudian dari pihak PT PE yakni Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta. Meski telah menetapkan lima tersangka, KPK belum melakukan penahanan.

Adapun kasus dugaan korupsi di LPEI berawal dari PT PE menerima kredit dari LPEI sebesar USD60 juta atau lebih dari Rp900 miliar sejak Oktober 2015. Pemberian kredit ini menjadi masalah lantaran ditemukan perbuatan melawan hukum. 

"Singkatnya pendapatan dia itu lebih kecil daripada tanggungan yang harus ditanggung kepada LPEI," ujarnya. 

Kemudian, Direksi LPEI tidak melakukan inspeksi terhadap jaminan atau agunan yang diberikan pada saat PT PE ini melakukan atau mengajukan proposal kredit.

PT PE juga membuat dokumen kontrak palsu yang kemudian dijadikan dasar untuk mengajukan kredit ke LPEI. 

Budi melanjutkan pihaknya bersama BPKP telah menghitung kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai kurang lebih USD60 juta dikhusus untuk PT PE.

(Febrina Ratna Iskana)

SHARE