KPK Ungkap Aliran Uang Pemerasan Bupati Tulungagung: Untuk Beli Sepatu LV hingga Jamuan Makan
KPK mengungkap aliran uang hasil pemerasan yang dilakukan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung.
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap aliran uang hasil pemerasan yang dilakukan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, kepada sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa hasil pemerasan terhadap anak buahnya di lingkungan Pemkab ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Bupati Tulungagung.
"Seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," kata Asep Guntur dalam paparannya.
Tak hanya itu, kata dia, hasil pemerasan ini juga digunakan Bupati Tulungagung untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
"Uang tersebut juga digunakan GSW untuk pemberian THR kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung," ujarnya.
Sebelumnya, Asep mengungkapkan bahwa permintaan tersebut dilakukan Gatut setidaknya kepada 16 OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan besaran yang bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga 2,8 miliar.
Adapun, permintaan “jatah” juga dilakukan GSW dengan cara menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD. Atas penambahan anggaran tersebut, Bupati Tulungagung meminta “jatah” hingga 50 persen dari nilai anggaran, bahkan sebelum anggaran tersebut turun atau diberikan kepada OPD.
Dalam proses pengumpulan “jatah”, Bupati Tulungagung memerintahkan ajudannya untuk terus menagih kepada para OPD. Bagi OPD yang belum memberikan uang sesuai jumlah yang diminta GSW, maka akan terus ditagih, dan diperlakukan seperti halnya orang sedang “berhutang”.
"Dari total permintaan GSW kepada para OPD yang sekurang-kurangnya sebesar Rp5 miliar, realisasi uang yang telah diterima oleh GSW kurang lebih Rp2,7 miliar," tuturnya.
KPK telah menetapkan Gatut bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini diumumkan lembaga antirasuah pada Sabtu (11/4/2026) malam.
(Febrina Ratna Iskana)