KPK Usut Dugaan Gratifikasi Rp17 Miliar, Begini Kata Ketua MPR
Ketua MPR telah mengetahui langkah lembaga antirasuah yang tengah mengusut praktik dugaan gratifikasi belasan miliar di lingkungan MPR RI.
IDXChannel - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Ahmad Muzani menghormati langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah mengusut dugaan gratifikasi di lingkungan MPR senilai Rp17 miliar.
Muzani mengatakan, dirinya telah mengetahui langkah lembaga antirasuah yang tengah mengusut praktik dugaan gratifikasi belasan miliar di lingkungan MPR RI.
"MPR menghormati atas apa yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam upaya menyelamatkan dan memberantas dugaan tersebut," kata Muzani, Kamis (26/6/2025).
Dia melanjutkan, MPR masih menunggu penyelesaian dan tindakan yang akan dilakukan oleh KPK.
"Dan tentu saja apa yang sudah dijelaskan oleh Sekjen, kita tunggu penyelesaiannya dan tindakan-tindakan berikutnya," kata dia.
Sekadar informasi, KPK masih mengusut dugaan gratifikasi di lingkungan MPR RI. Berdasarkan perhitungan sementara, jumlah penerimaan gratifikasi mencapai Rp17 miliar.
"Sejauh ini sekitar belasan miliar, kurang lebih Rp17 miliar," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan satu tersangka dari unsur penyelenggara negara. Namun, identitasnya belum diungkapkan.
"Pada saatnya nanti KPK tentu akan sampaikan terkait dengan konstruksi perkaranya dan juga pihak-pihak yang bertanggung jawab atau ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)