News

KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Fiktif Anak Usaha Telkom, Negara Rugi Rp200 Miliar

Nur Khabibi/MPI 01/02/2024 17:33 WIB

KPK mulai melakukan penyidikan kasus baru terkait dugaan korupsi pengadaan fiktif di anak usaha Telkom Group, Sigma Cipta Caraka (SCC).

KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Fiktif Anak Usaha Telkom, Negara Rugi Rp200 Miliar. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan penyidikan kasus baru terkait dugaan korupsi pengadaan fiktif di anak usaha Telkom Group, Sigma Cipta Caraka (SCC).

"KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di PT SCC (Telkom Group) tahun 2017 s/d 2022, " kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (1/2/2024).

Terkait dugaan korupsi tersebut, KPK telah mengantongi jumlah kerugian negara hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang jumlahnya mencapai ratusan miliar.

"Lebih dari Rp200 miliar, kerugian uang negara," ujarnya.

Lebih lanjut, Ali menjelaskan pengadaan kerja sama ini diduga fiktif dengan modus kerja sama penyediaan financing untuk project data center. Proyek fiktif tersebut juga melibatkan pihak ketiga sebagai makelar.

Dalam penyidikan tersebut, Ali menyebutkan pihaknya telah menetapkan sebanyak enam tersangka. Namun Ali enggan membeberkan identitas dari para tersangka tersebut.

"Tersangkanya ada enam orang, tapi nama-namanya sekali lagi kami tidak bisa sampaikan karena teman-teman paham bahwa akan mengumumkan secara resmi para tersangka ini pada saatnya nanti ketika proses penyidikan telah selesai.”

“Kemudian kami umumkan sekaligus melakukan penahanan terhadap para tersangka tersebut," jelasnya.

(FRI)

SHARE