KPK Usut Dugaan Korupsi Shelter Tsunami di NTB, Kerugian Negara Ditaksir Rp19 Miliar
KPK mengusut dugaan korupsi pembangunan shelter Tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp19 miliar.
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES) atau Shelter Tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pengadaan proyek tersebut dilakukan oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan, Kegiatan Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada 2014.
“KPK sejak tahun 2023, telah melakukan penyidikan dugaan TPK tersebut dan telah menetapkan 2 tersangka yaitu 1 dari Penyelenggara Negara dan 1 lainnya dari BUMN,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Senin (8/7/2024).
Kendati begitu, Tessa menyebutkan, pihaknya belum bisa membeberkan nama dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka.
Lebih jauh, dia menyebutkan, akibat adanya dugaan korupsi tersebut menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp19 miliar.
“Terkait dengan nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan diumumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup,” ujar dia.
(FRI)