News

KPU: Berkas Tiga Paslon Cagub dan Cawagub DKI Jakarta Penuhi Syarat 

Danandaya Arya Putra 13/09/2024 13:55 WIB

Berkas tiga Paslon cagub) dan cawagub DKI Jakarta dianggap memenuhi syarat.

Berkas tiga Paslon cagub) dan cawagub DKI Jakarta dianggap memenuhi syarat.

IDXChannel - Berkas tiga pasangan calon (Paslon) calon gubernur (cagub) dan calon Wakil Gubernur (cawagub) DKI Jakarta dianggap memenuhi syarat. Hal ini disampaikan KPU setelah melakukan hasil penelitian administrasi terhadap dokumen perbaikan oleh ketiga paslon.

"Dari ketiga hasil tersebut, yang sudah kami sampaikan kepada para perwakilan dari tim pasangan calon, ini ketiga pasangan calon dinyatakan seluruhnya memenuhi syarat," kata Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta, Astri Megatari di kantor KPUD Jakarta, Jumat (13/9/2024).

Dia merincikan, setelah ini proses selanjutnya yakni tanggapan masyarakat, yang akan berlangsung 15-18 September 2024. Sementara proses klarifikasi atas tanggapan masyarakat akan berlangsung sampai 21 September 2024.

"Jadi nanti dari hasil yang sudah kami sampaikan ini silakan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan tanggapannya, bisa terkait misalnya status, lalu juga bisa terkait misalnya kebenaran dan keabsahan dokumen administrasi, itu bisa disampaikan ke KPU DKI Jakarta," kata dia.

Kemudian, kata Astri penetapan paslon sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan yakni, 22 September 2024.

Sebagai informasi, untuk Pilgub Jakarta, terdapat tiga Paslon yang mendaftar sebagai Bakal Calon Gubernur dan Bakal Calon Wakil Gubernur. Pasangan yang pertama mendaftar yakni Pramono Anung - Rano Karno dan Ridwan Kamil - Suswono.

Sementara di hari terakhir pendaftaran tanggal 29 Agustus 2024, pasangan independen Dharma Pongrekun - Kun Wardana.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE