Lahan Sitaan Korupsi Duta Palma 200 Ribu Hektare Bakal Dikelola BUMN
Lahan perkebunan sawit yang sebelumnya dikuasai oleh PT Duta Palma Nusantara akan dikelola oleh BUMN.
IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar rapat koordinasi dengan Kementerian BUMN untuk membahas pengeloaan lahan yang sebelumnya dikuasai oleh PT Duta Palma Nusantara. Lahan perkebunan kelapa sawit seluas 200 ribu hektare (ha) itu berlokasi di Kepulauan Riau.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengatakan, Kejagung akan menitipkan aset hasil sitaan korupsi tersebut supaya dikelola oleh BUMN. Pasalnya, banyak warga sekitar yang menggantungkan hidupnya pada lahan tersebut.
“Ada rencana bahwa hasil sitaan Kejaksaan untuk PT Duta Palma ini luasannya sekarang sekitar 200 ribu ha dan kami dari tim penyidik itu akan mengupayakan bahwa aset ini supaya bisa sementara untuk penitipannya, kami akan serahkan ke Pak Menteri BUMN,” kata Burhanuddin saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Menurut Burhanuddin, aset tersebut perlu dikelola agar tetap terjaga. Selain itu, pengelolaan juga penting agar langkah Kejagung menyita lahan tersebut tidak berdampak pada pekerja atau petani.
“Khususnya jangan sampai produknya itu menurun. Dan tentunya yang diharapkan nantinya tetap bisa menghasilkan keuntungan bagi pemerintah, dan khususnya adalah pada masyarakat yang ada dan hidup menggantungkan kepada PT Duta Palma,” ujarnya.
Burhanuddin menambahkan, kasus korupsi Duta Palma saat ini masih dalam proses persidangan sehingga belum ada putusan dari pengadilan yang inkrah. Saat ini, lahan tersebut ke depan akan dikelola BUMN.
"Kenapa BUMN? Karena yang bisa mengelola dan punya, satu institusi yang bisa mengelola adalah di BUMN,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri BUMN Erick Thohir menyambut baik permitaan Kejagung. Dia menyebut, BUMN siap terlibat dalam penyelamatan aset (asset recovery) jika nantinya menjadi milik negara sekaligus memastikan keberlanjutan usaha di atas lahan tersebut.
“Bagaimana menjaga asset recovery ini tidak menurun. Jangan sampai nanti karena ini terjadi permasalahan tapi akhirnya terjadi pelepasan pegawai. Masyarakat yang bagian menjadi inti plasma tidak mendapatkan haknya,” katanya.
Selain itu, menurut Erick, lahan sitaan yang berpotensi tidak bertuan ini bakal merugikan jika tak dikelola dengan baik.
"Jangan sampai juga karena ini tidak bertuan, akhirnya banyak barang-barang yang masuk ke pasaran secara ilegal ataupun bahkan nanti dikirim ke luar negeri secara ilegal, karena tidak ada istilahnya yang menjaga. Jadi, kami penugasannya seperti itu. Kami hanya menjaga dan memastikan ini berjalan baik. Itu saja, tidak dalam sisi yang lain,” ujar Erick.
(Rahmat Fiansyah)